
infowonogiri.com – WONOGIRI – Direktur CV. Permata 7 Wonokarto Wonogiri, Bayu Handoyono Amd ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Bayu Handoyono disangkakan melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kejaksanaan Negeri Wonogiri (Kajari) Muhaji SH.MH didampingi tiga kepala seksinya (Kasi), yaitu Kasi Pidana Khusus Sucipto, Kasi Intelejen Rachmat Zahry, Kasi Pidana Umum, Purjio, Selasa (28/5) di Kantor Negeri Wonogiri, di hadapan para wartawan.
“Tersangkanya baru satu, dari rekanan. Yaitu Bayu Handoyono Amd. Dia selaku Direktur CV Peramta 7 Wonogiri. Dia kita kenai pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor,” ujar Kajari.
Dijelaskan Kajari, dalam pasal 2 ancaman minimal 4 tahun pidana penjara dan maksimal 20 tahun. Sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dasar penetapan Bayu Handoyono sebagai tersangka berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan penyidik Kejari. “Dia sebagai penyedia pengadaan barang berupa hardware dan software pembelajaran di 27 sekolah menengah pertama. Semua barang sudah disalurkan ke sekolah-sekolah yang mendapatkan dana bantuan dari pemerintah,” tambah Sucipto.
Namun barang yang disediakan rekanan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan panitia (pemerintah). Perlu diketahui, bawha sebanyak 40 SMD di bawah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri mendapatkan alokasi dana Rp.1,4 Milyar dari Kementrian Pendidikan RI. Masing masing sekolah mendapatkan dana Rp.31 Juta untuk membeli peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pembelajaran tahun 2011.
Pengadaan barang barang tersebut terindikasi merugikan uang negara ratusan juta. nilai kerugian pasatinya, Kajari belum bisa menentukan. “Kami masih melakukan audit kerurigan negara,” tambah Kajari kembali. Audit dilakukan oleh tim Ahli dari BPKP Jateng, dan dari pakar teknologi informasi dari UNS Solo.
“Sejauh ini kami belum menahan tersangka, karena masih ada kemungkinan tersangka akan bertambah, namun tergantung pada peniyidikan tersangka utamanya, juga karena pertimbangan lain,” tambah Kajari lagi.
Sementara bayu Handoyono tidak berhasil dikonfirmasi. Ayahnya, H Muhtari menyatakan untuk sementara menyerahkan masalah itu kepada anaknya saja.
Namun secara pribadi, Muhtari merasakan, anaknya sepertinya dipojokan dan dikorbankan. “Anak saya sepertinya dikambinghitamkan,” katanya dengan bahasa jawa. [Bagus]
biasanya 10% diambil dahulu oleh pemberi tender, sehingga kwalitas dan spesifikasi hardware dan software tidak sesuai dengan yang diharapkan.
KAPAN KEJUJURAN DAPAT DITEGAKKAN????