
infowonogiri.com – SLOGOHIMO – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Slogohimo menolak menindaklanjuti laporan kasus politik uang yang terjadi menjelang Pilkades di Desa Pandan Kecamatan Slogohimo.
Penolakan penyidikan tersebut menyusul diterbitkannya Berita Acara Pengembalian Barang Titipan berupa barang bukti uang yang pernah diserahkan sejumlah warga Dusun Kembar Desa Pandan Kecamatan Slogohimo.
Surat tersebut diterbitkan pada Rabu (17/4) kemarin dan ditandatangani oleh Aiptu Sugeng Rahayu selaku Kanit Reskrim Polsek Slogohimo. Surat tersebut juga ditandatangani oleh tiga orang penerima Barang buktiĀ uang, yaitu Mardi, Marijo dan Damio.
Dalam surat tersebut, pihak Polsek beralasan bahwa barang bukti tersebut dikembalikan karena akan dijadikan sebagai barang bukti dalam laporan yang akan disampaikan kepada Bupati Wonogiri.
Barang bukti yang dikembalikan oleh pihak Polsek Slogohimo kepada warga Slogohimo adalah sebanyak 202 bendel dikalikan Rp.20.000,- dengan total uang sebanyak Rp.4.040.000,-; beserta peniti dan rajah dalam uang tersebut.
Perlu diketahui, Pilkades di Desa Pandan Kecamatan Slogohimo berbuntut panjang. Pasalnya hingga hari ini ke dua jago yang kalah belum menandatanggani berita acara perhitungan Surat Suara.[Bagus]