infowonogiri.com – SLOGOHIMO – Kapolsek Slogohimo AKP Sargiyata mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani membenarkan telah menerima informasi aksi pembagian uang di wilayah Desa Pandan. “Benar barang bukti uang sudah kita amankan dari masyarakat, total ada Rp.3.680.000,” katanya.
Namun Kapolsek belum berani komentar banyak. Sebab pihaknya belum bisa menentukan dari kubu calon kades yang mana yang membagikan uang. Sebab pihaknya belum melakukan penyelidikan. “Sebab setelah kejadian itu, ada kesepakatan damai dari berbagai pihak,” katanya.
Sriyono Kabag Pemdes Setda Pemda Wonogiri melalui Kasubag Tata Pemerintahan Sumarjono Fadjari mengemukakan, money politik dalam Pilkades dilarang. Bila panitia menemukan atau mendapati ada salah satu kubu calon Kades wajib dihentikan.
Namun jika sudah terjadi dan dilaporkan, maka penangangan perkaranya menjadi kewenangan polisi. Sebuah tindakan membagikan uang bisa disebut pelanggaran money politik atau bukan ditentukan oleh paling tidak lima unsur.
Yakni ada pelaku, ada pelapor, ada barang bukti ada saksi, tempat kejadiannya jelas dan kronologisnya juga jelas. “Namun kalau tidak dilaporkan maka sebuah tindakan membagikan tidak berarti apa apa,” ujar Jono panggilan Sumarjono Fadjari, Rabu (10/4).[Bagus]