infowonogiri.com – WONOGIRI – Pemilihan Gubernur menjadi semua hak bagi masyarakat Jawa Tengah yang telah memenuhi syarat. Tak terkecuali, para bagi para penyandang cacat (kelompok berkebutuhan husus. Baik yang tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa dan tuna grahita. Mereka juga manusia yang berhak untuk memilih dan dipilih.
Dalam rangka sosialisasi Pilgub Jateng terhadap masyarakat berkebutuhan husus, KPUD Wonogiri menyelenggarakannya pada, Sabtu (27/4) di aula SLB Negeri Wonogiri. Peserta sosialisasi diikuti oleh SHG (Self Help Gorup), siswa SLB terdiri dari tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, dan tuna grahita. “Pesertanya ada 112 orang,” ujar Ketua KPU Wonogiri Joko Purnomo.
Pematerinya adalah anggota KPU Wonogiri Bambang Tetuko, ST dan Suyono S.Pd, para anggota PPK Kecamatan Wonogiri. Sosialisasi dilaksanakan dengan simulasi tata cara pemungutan suara, ceramah penjelasan dan dialog. Acara itu cukup menarik perhatian para kelompk berkebutuhan husus. Sebab panitia menyediakan souvenir bagi peserta yang dapat melaksanakan simulasi dengan cepat dan benar.
Bambang Tetuko dan Suyono didampingi para guru SLB menekankan agar para siswa SLB dan masyarakat lain yang tergolong berkebutuhan husus agar tetap menunaikan hak pilihnya. Mereka memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat lain yang lebih beruntung.
Setiap Warga Negara Indonesia, tanpa membedakan agama, golongan, ras, maupun perbedaan fisik, memiliki hak yang sama untuk memilih clon gubenur yang dianggap baik, pada Pilgub 26 Mei 2013 mendatang. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah adalah Nomor Urut 1 Drs. Hadi Prabowo, MM. – Dr. H. Don Murdono, SH. M.Si. Nomor Urut 2 : H. Bibit Waluyo – Prof. Dr. Sudijono Sastroatmojo, M.Si, Nomor Urut 3: H. Ganjar Pranowo, SH. – Drs. H. Heru Ssudjatmoko MSi.
Kegiatan lebih banyak dilakukan dengan melakukan simulasi untuk masing-masing jenis kebutuhan, yakni Tuna Rungu, Tuna Daksa, Tuna Grahita, Tuna Wicara. Permintaan dari peserta sosialisasi kepada KPU antara lain, TPS supaya tidak ditempatkan di lokasi yang sulit dijangkau oleh mereka.
Agar di TPS yang pemilihnya ada yang dari penyandang cacat, agar disediakan Bilik Suara dengan Meja yang tidak terlalu tinggi, sehingga dapat dijangkau—khususnya bagi penyandang cacat kaki dan tangan.
Agar di setiap TPS dapat mendahulukan pemilih yang berkebutuhan khusus, sehingga tidak perlu menunggu terlalu lama seperti pemilih yang lain (normal), karena untuk yang berkebutuhan khusus memerlukan waktu relatif lebih lama dalam menggunakan hak pilih di bilik suara dibandingkan dengan pemilih yang normal.[Bagus]