
infowonogiri.com – WONOGIRI – Keluarga korban penganiayaan oknum polisi, Susanto (30) warga Salak Giripurwo Wonogiri tetap menuntut agar delapan anggota Polres Wonogiri dan Polres Sukoharjo diproses sesuai hukum yang berlaku. Yaitu proses hukum sesuai UU Kepolisian, dan peradilan umum yaitu Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut dikemukakan oleh paman Susanto, Tukimo alias Gimo, Selasa (19/2). “Kami tetap menuntut oknum polisi itu dituntut sesuai hukum yang berlaku. Itu sudah menjadi kesepakatan kami sekeluarga. Bapaknya dan ibunya sepakat. Saya sendiri sebagai pamannya juga tetap tidak terima, keponakan saya disiksa, kami tetap menuntut,” ujar Gimo.
Selain menuntut ke delapan oknum polisi, Gimo berpendapat, bahwa atasan langsung dari ke-delapan anggota polisi tersebut layak bertanggungjawab atas terjadinya penganiayaan yang dilakukan anak buahnya. Atas langsung tersebut tidak lain adalah Kasatreskrim Polres Wonogiri dan Kasatreskrim Polres Sukoharjo serta Kapolres Wonogiri maupun Sukoharjo.
Gimo mengatakan, sejauh ini pasca memberikan keterangan terhadap Tim Propam dan Kanit P3D Polda Jateng, keluarga Susanto belum mendapatkan kabar terbaru. Pihaknya menunggu tindaklanjut dari penyidikan tim Polda terhadap ke delapan polisi yang diduga telah bertindak sewenang-wenang kepada Susanto.
Dalam hal melanjutkan perkara ini, keluarga Susanto sementara ini masih tetap komitmen menyerahkan masalah ini kepada pengacaranya, yaitu Hari Sulistyono, yang kebetulan tinggal bertetangga dengannya. Namun demikian, sejak Jumat pekan lalu sampai Selasa (19/2) belum ada komunikasi dengan pengacaranya.
Sebelumnya, Rabu pekan lalu, Tukimo alias Gimo dan Tukiman mewakili Susanto berencana akan menggugat Polres Wonogiri dengan mempradilankannya. Rencana mempraperadilankan Polres Wonogiri, waktu itu dikemukakan oleh Hari Sulistyono selaku pengacara Susanto.
Alasan mempraperadilankan Polres Wonogiri, pertama; karena Susanto ditangkap tampa membawa surat perintah penangkapan dari Polres. Kedua; Satreskrim Wonogiri telah menahan tampa dasar yang kuat melebihi 1 x 24 jam (sehari semalam). Atas tindakan tersebut kepolisian diduga melanggar kitab undang undang acara pidana (KUHAP).
Oknum anggota Polres Wonogiri menangkap Susanto tampa membawa surat penangkapan. Surat penangkapan baru diantar ke Susanto di RSUD SMS Wonogiri, dalam posisi Susanto sudah tak berdaya. Sesuai aturan, polisi hanya boleh mengamankan seseorang selama 1 kali 24 jam. Faktanya Susanto diamankan 48 jam lebih.
Jika Polres Wonogiri dan Sukoharjo serta Polda Jateng tidak menindaklanjuti perkaranya sesuai aturan yang berlaku, keluarga Susanto mengancam akan melaporkan ke Kapolri, Komnas Ham bahkan ke Presiden RI. Tujuannya agar polisi bekerja profesional sesuai protap, tampa melanggar HAM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Susanto diciduk empat polisi, Senin (4/2) lalu. Merka adalah Aiptu Pan (Polsek Jatipurno), Briptu Ad (Wuryantoro), Bripka Ag (Eromoko), Bripka Rof (Kismantoro). Susanto difitnah mencuri burung lovebird tahun 2011, Rabu (6/2) sore, Susanto dilepas dalam kondisi terluka berat, hingga opname di RS SMS Wonogiri.[Bagus]