
infowonogiri.com – WONOGIRI -Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memberikan fatwa, bawha sebuah tindak pidana tidak bisa diperkarakan (dipidanakan) manakala nilai atau nominal barang atau jasa kurang dari Rp.2500.
Fatwa itu diwacanakan sebagai pengganti nilai atau nominal tindak pidana yang pernah ada, yaitu sebesar Rp.250. Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Muhaji SH MH, Kamis (28/2) di sela sela ramah tamah dengan korp Wartawan Wonogiri.
“Ada fatwa baru dari MA, kerugian akibat tindak pidana kurang dari Rp.2500 tidak ditahan. Namun ini masih menjadi wacana dan menjadi polemik. Fatwa ini juga masihg bersifat intern belum diundangkan,” ujar Kajari didampingi Kasi Intel Rachamat Zahri.
Fatwa tersebut baru bisa diaplikasikan dalam persidangan manakala sudah diundangkan. Tahapan fatwa menjadi undang undang membutuhkan proses panjang, antara lain melalui rapat pembahasan perubahan undang undang KUHP dan KUHAP melalui Rapat DPR RI bersama terkait.
Munculnya fatwa tersebut, menurut Kajari diilhami dari kasus kasus buah semangka, kakau, dan buah pisang di beberapa daerah hingga sampai ke pengadilan. Asal tahu, KUHP maupun KUHAP merupakan produk hukum peninggalan para penjajah dan kolonial.
Namun hemat Kajari, KUHP justru lebih fleksibel dari pada UU hasil produk pemerintah RI. Contoh UU Korupsi tahun 1971, sudah beberapa kali mengalami perubahan. Karena selalu terdapat muncul kelemahan produk UU produk pakar hukum negeri sendiri.
Selagi Fatwa MA belum diundangkan, maka kasus dapat dipidanakan manakala mempunyai atau mengakibatkan nilai kerugian lebih dari Rp.250. “KUHP produk peninggalan koloni jauh lebih fleksibel dari pada UU produk kita,” katanya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Kajari mengenalkan dua pejabat baru di bawahnya. Pertama, Kasi Pidum Purjio yang menggantikan pejabat lama Andreas Yudhotomo yang dipindah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Purjio sebelumnya adalah Kasi Intel Sanggau, Kalbar.
Kedua, Jati Insani menduduki jabatan baru sebagai Kasi Datun menggantikan Titik Maryani. Sebelumnya Jati Insani adalah Kasi Intel di Atambua NTT. Titik, yang digantikannya pindah ke Kasi Datun Kejari Sukoharjo. “Mutasi adalah hal yang wajar,” pungkas Muhaji didampingi kedua pejabat baru dan jajaran staf pembantunya.[Bagus]