
infowonogiri.com – WONOGIRI – Dua orang oknum anggota Polres Wonogiri yang terlibat menganiaya Susanto (30) warga Salak Giripurwo Wonogiri, sudah kembali ke rumahnya di Wonogiri akhir pekan lalu. Adalah berinisial Ag anggota Polsek Eromoko dan berinisial Ad anggota Polsek Wuryantoro.
Keduanya diperbolehkan pulang karena dipastikan tidak akan melarikan diri. Sementara dua pelaku lain, yaitu berinisial Pan anggota Polsek Jatipurno dan Rof anggota Polsek Kismantoro tetap berada di tahanan Polda Jateng.
“Dua anggota sudah kembali ke Wonogiri, kemarin. Yang dua anggota masih ditahan di Polda. Dua anggota yang masih di tahan berinisial Pan dan Rof,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani melalui Kasubag Humas AKP Supriyadi.
Secara umum pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polres Wonogiri sudah selesai. Keempatnya diduga menjadi pelaku utama. Dua pelaku terbukti menganiaya Susanto. Sedangkan dua anggota tidak terbukti menganiaya tetapi mengetahui kasus tersebut.
Seperti diberitakan, Susanto diciduk empat polisi, Senin (4/2) lalu. Merka adalah Aiptu Pan (Polsek Jatipurno), Briptu Ad (Wuryantoro), Bripka Ag (Eromoko), Bripka Rof (Kismantoro). Susanto difitnah mencuri burung lovebird tahun 2011, Rabu (6/2) sore, Susanto dilepas dalam kondisi terluka berat, hingga opname di RS SMS Wonogiri.[Bagus]