infowonogiri.com – WONOGIRI – Sesungguhnya berapa biaya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)?. Pertanyaan itu terkadang muncul ke permukakan. Karena memang ada dan bahkan banyak masyarakat yang tidak mengetahui biaya pencatatan nikah.
Ternyata sesungguhnya biaya pencatatan nikah hanya Rp.30 ribu. “Biaya pencatatan pernikahan di KUA Rp.30 ribu,” ujar Kepala Kementrian Agama Kabupaten Wonogiri H Saprudin, Senin (21/1/13) melalui hubungan telepon.
Biaya pencatatan nikah tersebut dilaksanakan di KUA di setiap Kecamatan. Artinya, bahwa petugas pencatat nikah tidak perlu mendatangi rumah mempelai atau alamat pesta pernikahan digelar. Dan hanya dapat dilaksanakan pada jam kerja.
Sementara bila upacara akad nikah dilaksanakan di rumah mempelai atau tempat pesta pernikahan, tidak ada ketentuan tarif yang jelas atau pasti. “Alangkah baiknya pencatatan nikah dilaksanakan di Kantor KUA setempat, agar tidak terjadi bias,” kata Saprudin.
Namun karena KUA mengedepankan pelayanan maka akad nikah dan pelaksanaan pencatatan nikah bisa dilaksanakan di rumah atau tempat dilaksanakan upacara pernikahan. “Biaya menikah di rumah, petugas pencatat nikah yang mendatangi rumah mempelai tidak ada ketentuan. Saya menyarankan agar tidak menentukan tarif,” tandas Saprudin.
Namun faktanya, banyak akad nikah banyak yang dilaksanakan di rumah atau tempat-tempat tertentu. Biasanya upacara pernikahan yang dilakasanakan di rumah atau di tempat tertentu atas kehendak masyarakat, orang tua mempelai berdua dan atau mempelai itu sendiri yang menghendakinya.
Manakala pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA maka ada semacam biaya tambahan. Jika dilaksanakan di kantor KUA –hanya- Rp.30 ribu. Maka jika dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan pasangan pengantin, bisa 10 kali lipat lebih banyak, bahkan bisa 20 kali lipatnya. Tergantung jarak tempuh kantor KUA dengan lokasi pernikahan, dan tergantung waktu.
Seperti diberitakan sebelumnya , seorang warga Giritontro kecewa atas pelayanan KUA. Warga menilai pelayanan KUA buruk, karena menunda pernikahan dan terlambat memberikan buku nikah. Keterlambatan disebabkan, tanggal 3 Januari lalu, seluruh Kepala KUA diwajibkan mengikuti upacara Ultah Amal Bhakti Kemenag ke 67 tahun di Kabupaten Wonogiri.[bersambung] [bagus@infowonogiri.com]