Tak Berkategori  

RSBI Di Kabupaten Wonogiri Mau Diapakan ?

Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi Sekolah
Ilustrasi Sekolah

infowonogiri.com – WONOGIRI – Prinsip, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri siap mengikut dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Intenasional (RSBI). Namun Disdik belum melangkah untuk membubarkan RSBI di Wonogiri sebelum ada perintah dari Kemendiknas.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bidang (Kabid) SMP-SMA Drs H Suwanto MHum, mewakili Kepala Disdik Kabupaten Wonogiri Drs H Siswanto, Rabu (9/1/13). “Keputusan MK tidak serta merta merubah langsung apa yang terjadi di lapangan.  Tentu kita tetap menunggu landasan baru dari Kemendiknas,” ujar Siswanto.

Siswanto, mengatakan Diknas Wonogiri keputusan MK membawa implikasi (dampak) bagi penyelenggaraan RSBI maupun sekolah biasa (umum). Suwanto menyakini, Kemendiknas akan mengambil kebijakan. Kebijakan tersebut akan dijabarkan melalui peraturan pemerintah (PP) dan Keputusuan Menteri (Kepmen) dan Peratauran Menteri (Permen) menyesuaikan.

Diknas Siap Ikuti Keputusan MK Soal Pembubaran RSBI

Suwanto berpendapat, jika status RSBI bisa dibubarkan maka sekolah tersebut menjadi sekolah umum atau sekolah biasa, seperti model pendidikan pada dasawarsa lalu. Maka, implikasi lain adalah akan memudahkan bagi siapa-pun untuk menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut. “Kalau kemarin (RSBI) sulit dijangkau masyarakat miskin, jadi mudah,” katanya.

Namun sesungguhnya, Diknas telah memberikan kesempatan bagi keluarga kurang mampu bersekolah di RSBI, dengan kuota 20 persen. Artinya, menurut Suwanto, Disdik telah memberikan pelayanan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat tampa memandang golongan.

Di Wonogiri, terdapat dua SMP RSBI yaitu SMPN 1 n SMPN 2. RSBI SMA ada dua yaitu SMAN 1 n SMAN 2, RSBI SMK ada satu yaitu SMKN 2. Sedangkan RSBI SD ada satu yaitu SDN 1 Wonogiri Kota. Jumlah SMPN di Wonogiri ada 70 sekolahan, jumlah SMP Swasta sebanyak 45 sekolahan. Sedangkan SMA negeri ada 12 sekolah. Sekolah swasta ada 8 sekolahan.

Selama ini, menurut Suwanto RSBI memang mendapatkan “perlakuan istimewa”. Yaitu RSBI sudah mendapatkan dana biasa operasioal sekolah (BOS) dari Kemendiknas tetapi juga masih diperbolehkan memungut dana dari siswa/wali murid. Sistem rekruitmen Kepala Sekolah, guru dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga diatur tersendiri.

Selama ini, sejak diberlakukan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, adalah dalam rangka untuk memacu sekolah potensial yang sedang merintis menjadi sekolah berkuawalitas nasional dan internasional. Dengan standar nasional dan internasional memunculkan greget bagi penyelenggara sekolah yang telah mempunyai mutu standar pelayanan minimal yang baik.

Prinsipnya, Kemendiknas konsepnya mendorong agar sekolah memacu untuk berprestasi dan agar mutu pendidikan lebih bisa beraguskembang baik. Seperti diberitakan, MK mengabulkan mengabulkan pemohon untuk mejudical reviu (membatalkan) pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 tentang RSBI.[bagus@infowonogiri.com]

Tinggalkan Balasan