Tak Berkategori  

Bupati Sarankan Agar Retribusi e-KTP Tidak Dipungut , Dewan Menentangnya

bupati wonogiri H Danar Rahmanto saat ambutan pada musrenbang kec jatisrono | Foto Bagus
bupati wonogiri H Danar Rahmanto saat ambutan pada musrenbang kec jatisrono | Foto Bagus
bupati wonogiri H Danar Rahmanto saat ambutan pada musrenbang kec jatisrono | Foto Bagus

infowonogiri.com – JATISRONO – Bupati Wonogiri, H Danar Rahmanto meminta retribusi KTP Elektronik (e-KTP) tidak perlu dipungut, untuk sementara waktu sembari menunggu keputusan tetap dari Mendagri.

Alasannya, Perda tentang retribusi e-KTP itu belum mempunyai acuan peraturan yang jelas di atasnya. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Bupati usai membuka Musrenbang, di beberapa Kecamatan, di Jatisrono, Sidoharjo yang digelar Selasa (29/1/13) dan juga di Kecamatan Wuryantoro sehari sebelumnya.

Sementara Perda no 12 Tahun 2011, pembuatan e-KTP dipungut sebesar Rp 30.000. “Tidak ada acuan peraturan yang jelas di atas Perda itu. Untuk saat ini sementara waktu, retribusi e-KTP tidak perlu ditarik dulu,” pintanya, saat sambutan Musrenbang di Aula Kecamatan Jatisrono.

Martanto Anggota Komisi A DPRD II Wonogiri  | Foto Bagus
Martanto Anggota Komisi A DPRD II Wonogiri | Foto Bagus

Terpisah anggota DPRD Wonogiri asal Slogohimo, Martanto menyayangkan statmen Bupati. Menurut Kader PDI-P itu, pernyataan Bupati bisa membingungkan petugas kecamatan dan desa. “Sesuai amanat Perda, harus dipungut. Bukan persoalan besar kecilnya pungutan. Tetapi itu peraturan daerah”.

Saya sayangkan pernyataan Bupati. Sebab itu dapat membingungkan petugas di bawah yang berhadapan langsung dengan masyaraakat,” tandas Martanto.

Martanti sebenarnya menilai pernyataan Bupati tersebut wacana yang baik. Tetapi karena saat ini Perda sudah ditetapkan maka tidak ada pilihan harus dilaksanakan.

Martanto, menyarankan, Bupati tidak menyampaikan wacana itu langsung ke masyarakat secaara terbuka. Akan lebih baik, saran Martanto, issyu tersebut secara prosedural diajukan tertulis ke DPRD. “Kalau Bupati berani, seharusnya mengajukan draf untuk mendiskusikan kembali esensi pasal retribusi ke DPRD. Agar dikajian kembali Perda itu,” terangnya.

Martanto menambahkan, bahwa esensi retribusi itu tidak hanya mengumpulkan uang untuk pendapatan daerah. Melainkan lebih kepada mendisiplinkan masyarakat pada urusan administrasi kependudukan.

Sementara itu, Camat Wuryantoro, Tarjo Harsono mengatakan, kecamatan yang dipimpinnya belum menarik retribusi e-KTP. Sebab, pihaknya belum menerima surat resmi untuk menjalankan Perda tersebut.

Menurutnya, e-KTP merupakan program dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh proses maupun alat dan perlengkapannya dari Kemendagri. “Tetapi justru kabupaten yang memungut biaya. Itu yang menjadi persoalan,” katanya.[bagus@infowonogiri.com]

Tinggalkan Balasan