Tak Berkategori  

Komisi D Sebut Pengurus PMI Terindikasi Langgar Pasal 66 UU 23 Th 2002

Anggota Komisi D DPRD Wonogiri Indun Suyetno | Foto Bagus
Anggota Komisi D DPRD Wonogiri Indun Suyetno | Foto Bagus

infowonogiri.com – WONOGIRI – Komisi D DPRD II Wonogiri berencana akan mengundang pengurus PMI Kabupaten Wonogiri untuk didengar keterangannya, terkait dengan pelaksanaan penarikan bulan dana PMI. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD II Wonogiri Indun Suyetno dan Sulardi, akhir pekan kemarin.

“Kami akan sesegera mungkin memanggil pengurus PMI Kabupaten Wonogiri, untuk dimintai penjelasannya soal bulan dana PMI, terutama berkaitan dengan dugaan pelanggaran mengkaryakan anak anak di bawah umur untuk memungut dana PMI di Baturetno,” kata Indun. Menurutnya, pihaknya telah mengusulkan ke pimpinan.

Namun karena akhir tahun ini padat, dimungkinkan baru terselenggara pada awal tahun depan, 2013. Paska didengar pendapatnya, pihaknya Indun menegaskan tetap akan memperkarakan pengurus PMI ke pihak berwajib. “Prosedur sebagai wakil rakyat, kita tetap memanggilnya. Setelah itu baru kita melaporkan ke polisi,” tandas Indun.

Menurut Indun, mengapa pihaknya tetap akan memperkarakan PMI. Alasannya, Indun telah mempelajari, bahwa dalam kasus pemungutan dana PMI oleh anak anak sekolah dasar swasta di Baturetno, ada indikasi kuat terjadi pelanggaran. “Barang bukti kita amankan. Saksi saksi sudah kita mintai keterangannya. Kasusnya sudah kita pelajari,” katanya.

Indun juga sudah mempelajari SK Bupati nomor 351 tentang pemberian izin penyelenggaran pengumpulan dana dalam rangka bantuan kemanusiaan PMI tahun 2012 di Wonogiri, dan SK Bupati nomor 352 pembentukan panitia penetapan sasaran dan besarnya sumbangan serta petugas pengumpul bantuan kemanusiaan PMI Wonogiri tahun 2012.

Kalau bupatinya mau ikut ikutan silahkan.

Jelas, kata Indun, bawha SK tersebut melanggar aturan hukum yang lebih tinggi. “Jelas dan tegas, saya katakan SK tersebut salah. Karena menyalahai aturan yang lebih tinggi. Akibat terbitnya SK tersebut terjadi pelanggaran gartifikasi dan juga pelanggaran lainnya. Kalau Bupatinya, mau ikut ikutan silahkan, ” katanya.

Pelanggaran pertama, adalah pelanggaran pasal 66 UU Nomor 23 tahun 2002. Pelanggaran kedua tejadi gratifikasi. Sebab uang sumbangan dari masyarakat, yang kemudian dikumpulkan oleh PMI, kemudian ada uang yang diberikan kepada pejabat atau orang yang memungut. Dalam SK Bupati Nomor 351 tersebutkan dengan jelas, nominal prosentasi “komisi” bagi pemungut.

Indun berpendapat, itu berarti ada upaya untuk memperkaya diri, dari dana sosial kemanusiaan. Indun juga merasa heran, ia telah menerima pengaduan dana PMI juga digunakan untuk kungker pengurus PMI. “PMI juga menjanjikan hadiah bagi pemungut, dasarnya apa?. PMI kok kungker?, Apa dasarnya? ” ujarnya.[bagus@infowonogiri.com]

Tinggalkan Balasan