
infowonogiri.com – WONOGIRI – Sebanyak lima orang pengurus Paguyuban PKL Wonogiri Kota menemui Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto, Senin (19/11) di rumah dinasnya. Kelima PKL itu terdiri dari Ketua Pujo, sekretaris Wandi, anggota Jumadi, Mudakir dan Hadi Narmo.
Bupati didampingi oleh Kabag Sosek Sumarjo, dan Kabag Pembangunan Aris Tribudoyo. Mereka “ngudoroso” tentang renovasi trotoar di lima titik di wilayah Wonogiri Kota. Mereka terang terangan merasa tidak sreg dengan langkah yang ditempuh pemerintah memugar trotoar.
Alasannya; pertama –beberapa titik- trotoar yang semula berukuran 150 Cm dirubah menjadi 105 Cm. Kedua, selama pegerjaan trotoar, ada beberapa pedagang yang tidak bisa berjualan, atau paling tidak terganggu selama pengerjaan.
Ketiga dengan disempitkan trotoar, PKL khawatir tidak bisa berjualan di Trotoar. Keempat, PKL menuding pemerintah belum me-sosialisasikan maksimal. Kelima pemerintah tidak atau belum memberikan solusi dari dampak pembangunan trotoar tersebut.
Keenam pemerintah yang menawarkan akan menempatkan PKL di sisi selatan Pasar Kota, dicurigai masih sebatas wacana. Belum didukung data dan fakta kongkrit. PKL mencurigai tujuan pembangunan trotoar antara lain hanya ingin “mengusir” PKL, jauh-jauh.
Menanggapi keluhan tersebut, Danar menjawab, bahwa pihaknya mempunyai keinginan mulia. Yaitu, menginginkan wilayah Wonogiri Kota indah, bersih dan rapih seperti kabupaten/kota lain. Maka dibenahilah trotoar yang dianggap telah rusak.
Pembangunan trotoar disempitkan, dengan tujuan untuk memperlebar jalan. Selain itu untuk mengalihkan dan mengantisipasi kepadatan arus lalulintas di masa mendatang. terutama pada hari libur lebaran dan tahun baru, dan hari hari besar. Juga bertujuan melebarkan lahan parkir.
Disamping itu sesuai aturan, bahwa trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki, bukan berjualan. Jika selama pengerjaan trotoar, dianggap mengganggu, maka pemerintah meminta maaf. Tetapi sebenarnya waktu pengerjaan trotoar telah dipilih pada waktu yang paling tepat, yaitu siang hari.
Sedangkan PKL diperkenankan berjualan pada malam hari, sesuai Perda PKL. Antara lain berjualan pada malam hari, mulai pukul 17.00-05.00 Wib. Seusai berjualan trotoar harus bebas dari tenda lapak dan perabotnya. “Bukan berarti, PKL dilarang berjualan di trotoar malam hari,” katanya.[bersambung][bagus@infowonogiri.com]