
infowonogiri.com – WONOGIRI – Sebanyak lima orang warga Wonogiri Kota dan Ngadirojo tertangkap polisi saat bermain judi dadu kecil dan besar. Adalah Heri Sudarwanto (29) selaku bandar, warga Wonorejo Desa Gedong Kecamatan Ngadirojo, Yanto (57) warga Bauresan Giritirto Wonogiri Kota, Tarno (23) warga Dusun Sumberejo Puworejo Wonogiri Kota, Wawan Putra (22) warga lingkungan Kerdukepik Giripurwo Wonogiri Kota dan Budi Maryanto (26) selaku tuan rumah.
Mereka ditangkap oleh tim Resmbob Satreskrim Polres Wonogiri pada Kamis (22/12) silam, di Dusun Pokoh RT 02 RW 09, Kelurahan Wonoboyo Wonogiri Kota. Polisi baru membeberkan Senin (26/11). Polisi menyita barang bukti alat dadu besar dan kecil, dan uang tunai senilai Rp.192.000.
Kapolresa Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika SIK melalui Kaur bin Ops Sat Reskrim Iptu Sukadi mengemukakan, penangkapan dilakukan sekira pukul 22.45 Wib. Tim dipimpin oleh Iptu M Kariri SH, menangkap lima penjudi. “Mereka kita tetapkan sebagai tersangka pasal 303 KUHP. Ancaman penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya.
Heri selaku bandar judi, mengaku hanya iseng. Hal yang sama dikemukakan oleh penjudi lai, Tarno. Apapun alasannya, polisi tetap memrosesnya sesuai hukum[bagus@infowonogiri.com]