Tak Berkategori  

Haryo Ingin Semua Penambangan Rakyat Berijin

Haryo Ingin Semua Penambangan Rakyat Berijin
Haryo Ingin Semua Penambangan Rakyat Berijin

infowonogiri.com – WONOGIRI-Di wilayah Kabupaten Wonogiri diperkirakan terdapat ribuan orang yang bekerja sebagai penambang galian C, penambang yang bekerja menambang di sungai dan atau aliran sungai. Baik menambang batu, pasir, tanah maupun mineral dan lain lainnya.

Penambang tersebut antara lain di wilayah Kecamatan Tirtomoyo, Baturetno, Giriwoyo, Sidoharjo, Ngadirojo, Wuryantoro, Purwantoro, Kismantoro, Jatisrono, Jatipurno, Jatiroto, Bulukerto, Slogohimo, Puhpelem, Selogiri dan Wonogiri Kota.

Kebanyakan mereka adalah penambang rakyat (PR). Namun dari ribuan penambang tersebut mayoritas tidak mempunyai ijin menambang. Sedangkan sebagian lainnya adalah penambang berbendera CV maupun PT. Mayoritas penambang besar (PT/CV) sudah berijin.

Akhir pekan kemarin, Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) Kabupaten Wonogiri melaksanakaan kegiatan sosialisasi undang undang pertambangan di Desa Gemawan Kecamatan Ngadirojo.

Antara lain menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Balai PESDM wilayah eks Karisidenan Surakarta dan Magelang, Ir Haryo. Kepada infowonogiri.com , Haryo mengemukakan keinginannya.

Yaitu, ia ingin seluruh penambang Rakyat menyadari pentingnya menjaga kelestarian alam sekitarnya. Haryo tidak melarang masyarakat mengambil manfaat yang terkandung di dalamnya. Udara air dan bumi yang terkandung di dalamnya adalah milik rakyat.

Sebagai wakil Pemerintah Wonogiri Haryo menginginkan, setelah rakyat memahami dan sadar pentingnya alam, diharapkan masyarakat tahu dan paham aturan main sebagai penambang. Setelah itu masyarakat sadar kewajibannya mengurus ijin.

Tidak lain mengurus ijin semata mata untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sebab setelah berijin, masyarakat dikenai kewajiban membayar pajak. Lalu uang pajak yang dikelola pemerintah dikembalikan lagi kepada rakyat.

Intinya dari oleh dan untuk rakyat. Aturan menambang tertuang di dalam Keputusan Kementrian (Kepmen) PU 176/KPTS/A/1987 dan Kepmen PU No 458/KPTS/1986. Maksud dan tujuannya agar mereka mau berijin.[bagus@infowonogiri.com]

Tinggalkan Balasan