
infowonogiri.com – KISMANTORO – Lima orang warga Kecamatan Kismantoro ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya maksimal 2 tahun penjara. Adalah 1) Senen (61) petani warga Dusun Tinasat 03/08 Desa Gesing Kecamatan Kismantoro, sebagai bandar. 2) Darmanto (37) petani warga Dusun Cengklok 04/06 Desa Gesing Kismantoro.
Ke-3) Tamin (49) petani warga Dusun Tinasat 03/08 Desa Gesing Kismantoro. 4). Karni (55) petani warga Dusun Tinasat 03/08 Desa Gesing Kismantoro. 5) Satimin (55) petani warga Dusun Tinasat 03/08 Desa Gesing Kecamatan Kismantoro sebagai tuan rumah.
Kapolres ingin Wonogiri bersih dari pekat termasuk judi.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika SIK melalui Kasatreskrim AKP Sukirwanto melalui Kanitresmob Iptu M Kariri SH mengemukakan, kelima penjudi itu ditangkap sekitar pukul 23.00 Wib Minggu (21/10) lalu. Mereka berjudi dadu BK di rumah Satimin dalam rangka sepasaran bayi. “Mereka kita tangkap bersama anggota Polsek Kismantoro,” kata M Kariri.
Barang bukti (BB) yang disita berupa seperangkat alat dadu, enam unit sepeda motor, uang tunai Rp 1.311.000,- dan dua buah tikar. Saat ini tersangka sudah resmi ditahan di Mapolres Wonogiri setelah sebelumnya sempat diamankan di Mapolsek Kismantoro. “Kami punya komitmen Wonogiri bersih dari penyakit masyarakat,” kata M Kariri.[bagus@infowonogiri.com]