Tak Berkategori  

Diduga Mencuri Kayu Mandor Perhutani Ditahan

Tiga orang tersangka ilelegal loging | Foto Bagus
Tiga orang tersangka ilelegal loging | Foto Bagus

infowonogiri.com – NGUNTORONADI – Mandor Perhutani Resor Pemangku Hutan (RPH) Gebang Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Wonogiri, Sutrisno (40) warga Dusun Bolo, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi ditahan di Mapolres Wonogiri sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sutrisno tidak sendirian, dua orang kenalannya tukang tebang dan supir truk juga ditahan di Mapolres Wonogiri. Keduanya teman Sutrisno adalah Ateng Suwarno (37) warga Dusun Cungkrung, Desa Mojoreno, Sidoharjo dan supir truk, Sugeng Wiyanto (34) warga Dusun Ketonggo, Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo.

Kapolres Wonogiri AKBp Ni Ketut Swastika SIK, Rabu (17/10) membeberkan, tersangka telah menebang pohon petak 45 di hutan Perhutani di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, tanpa izin, Senin (15/10) lalu. Alasannya mereka menebang pohon sono keling untuk kepentingan sosial warga sekitar hutan Perhutani.

Namun penebangan yang dilakukan oleh mereka tidak memenuhi prosedur sehingga tergolong sebagai pembalakan liar. “Baik mandor maupun penebangnya sama sama diancam pidana penjara maksimal sepuluh tahun. Sopir truk dikenakan pasal berbeda, yaitu hanya sebagai pengangkut dengan ancaman maksimal lima tahun,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Sukirwanto SH dan Kanitresmob Iptu M Kariri SH.

Kronologisnya, polisi mendapatkan informasi ada penebangan kayu di hutan Kunthi. Hasil tebangan dibawa ke tempat pemotongan kayu di wilayah Cungkrung, Mojoreno Sidoharjo. Pada pukul 13.00 WIB polisi berhasil menangkapnya. “Setelah kita preiksa, ternyata mereka tidak bisa menunjukan surat ijin penebangan,” ujarnya.

Barang bukti berhasil diamankan polisi, yaitu tiga batang pohon sonokeling berdiameter sekitar 120 sentimeter dan tinggi 8cm . Pohon tersebut telah dipotongi berukuran 1-2 meteran, sebanyak 23 potong. Pemotongan dilakukan pada Minggu (14/10) dan Senin (15/10) lalu. Mereka mengaku kayu tersebut sebagai bahan membuat meja dan kotak sumbangan untuk disewakan kepada warga yang mempunyai hajatan.[bagus@infowonogiri.com]

Tinggalkan Balasan