
infowonogiri.com – WONOGIRI – Rencana pendirian kafe karaoke dan bilyard di kawasan padat permukiman penduduk di Wonokarto terus menuai protes. Terbaru, Senin (17/9) sebanyak 57 warga Wonokarto mengirimkan surat pernyataan penolakan yang ditujukan kepada Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto.
Bahkan kasus tersebut disinggung dalam rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Tentang Raperda Persetujuan APBD Perubahan 2012 di ruang DPRD Wonogiri. Juru Bicara Fraksi PKS, Ir Dwi Hatmoko meminta agar BUpati Wonogiri tidak mengijinkan permohonan pendirian kafe karaoke dan bilyard tersebut.
Isi surat pernyataan tersebut antara lain, menyatakan tidak setuju pendirian tempat hiburan di Wonokarto. Dua orang warga terdekat yang pernah memberikan dukungan, juga menyatakan mencabut dukunganya. Yaitu Pujanti dan Siti Mulyati dua penduduk yang dekat dengan calon gedung tempat hiburan itu.
Alasan lainnya, penduduk setempat yakin, bahwa pendirian tempat hiburan melanggar aturan dan menyalahi peruntukan. Selain itu warga warga yakin jika dibangun tempat hiburan akan membawa dampak negative bagi masyarakat.
Tepisah Kepala Kantor Pealayanan dan Perijinan Terpadu, Kabupaten Wonogiri Eko Subagyo, menyatakan benar bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan pembangunan tempat hiburan di Wonokarto.
Pemohonnanya adalah atas nama Sri Haryani pperempuan kelahiran Metro tanggal 3 Desember 1974. Sri Haryani adalah warga Jl A Yani 1 Wonokerto. Atas pengajuan tersebut, Eko Subagyo telah menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan.
Hasil pemeriksaan tim KPPT dapat diketahui, bawha tempat tersebut terdiri dari bangunan gedung dua lantai permanent diatas tanah seluas 834.99 M2 SHM nomor 183. Luas bangunan 400 M2. “Jumat kemarin kita ceking lokasi, tanah dan bangunan tersebut milik Harlinawati Adi Kusuma. Terdiri dari dua lantai, satu lantai untuk kafe dan satu lantai untuk bilyar. Dia baru mengajukan ijin gangguan,” ujar Eko Subagyo.
Dari hasil ceking sementara, Eko Subagyo menyimpulkan bahwa perijinan tersebut tidak lengkap dan melanggar prosedur. Karena tidak dilampiri dengan ijin prinsip dan proposal. Permohonan tersebut juga tidak sesuai peruntukannya.
Subagyo menjelaskan, sesuai Perda RTRW nomor 9 tahun 2011 pasal 340 ayat 2, bawha wilayah Wonokarto adalah wilayah permukiman. Bukan untuk tempat usaha wisata. Karena tidak sesuai peruntukannya, maka jika akan mendirikan tempat hiburan maka harus mendapatkan persetujuan dari warga sekitarnya.
Diduga rencana pendirian tempat hiburan siang dan malam itu melibatkan oknum PNS Kecamatan. Oknum tersebut diduga turut menandatangani berkas perabotan yang diajukan ke KPPT. Sementara Camat Wonogiri Slamet Sudibyo belum menandatanganinya.
Oknum PNS tersebut, berinisial H. Ia mengakui, dirinyalah yang membuatkan surat pernyataan warga, dan mengajukan surat permohonan pendirian tempat hiburan ke KPPT. Sementara Camat Wonogiri Slameto Sudibyo belum bisa dikonfirmasi.[bagus@infowonogiri.com]