
infowonogiri.com – JATISRONO – Kasus zina atau cabul di Kabupaten Wonogiri belakangan kian marak. Baik yang bermotif perselingkuhan, pacaran, maupun yang bermotif percabulan atau pemerkosaan.
Tuntutan tersebut tertulis terperinci dan runtut pada dua lembar kertas print out. Rinciannya antara lain, mulai dari biaya perawatan selama hamil melahirkan, perawatan, makan dan sandang, termasuk ASI/susu formula 0-5 tahun, biaya makan setiap hari sampai 0 – 18 tahun, atau lulus SMA total senilai Rp. 230.400.000,-.
Kemudian biaya pendidikan dan biaya kesehatan. Pendidikan dihitung mulai sejak pendidikan usia dini (PAUD) sampai pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas SLTA total Rp.42.600.000,-. Biaya kesehatan mulai usia 0-18 tahun dihitung perbulan Rp.100.000,- dikalikan 12 bulan dikalikan 18 tahun. Jumlahnya mencapai 21.600.000,-.

Namun jumlah tersebut ditolak oleh kubu Yat. Yat berlasan tidak mempunyai uang sebanyak itu. Yat sendiri mengaku telah mengeluarkan uang banyak untuk mengurus masalah tersebut. “Saya terpaksa melepaskan mobilnya. Sepeda motor pun tinggal satu, tinggal punya anak saya, saya itu tidak punya uang,” ujarnya.
Yang menarik, ia juga mengaku dimintai uang Rp.15 juta oleh tiga oknum yang mengaku wartawan. Supaya kasusnya tidak diberitakan media. Karena tidak mempunyai menolak permintaan sebanyak itu. Kemudian Yat menawar Rp.3 juta untuk ketiga oknum tukang ngarit itu. Belakangan salah satu koran lokal memberitakan, wartawan media tersebut menolak disuap Rp.1 juta.
Yat Lebih Memilih Tes DNA dari Pada Membayar
Pekara itu akhirnya sampai ke kantor Polres Wonogiri. Negosiasi denda antara kubu Dia – Yat akhirnya dilakukan, sepekan sekali di Mapolres Wonogiri. Yat didampingi pengacaranya secara tegas menyatakan menolak membayar Rp.300 juta. Yat menyatakan hanya mampu membayar Rp.50 juta. Yat lebih memilih tes DNA (darah keturunan) dari pada harus membayar Rp.300 juta.
Yat beralasan, tidak ada yang bisa menjamin, bayi tersebut terlahir selamat. Siapa pula yang bisa menjamin jika bayi tersebut akan sampai berumur 18 tahun. “Misalkan bayi tersebut hanya berumur setahun, atau bahkan terlahir mati, apakah uang lebih yang saya bayarkan akan kembali? Siapa yang akan membayarkan?,” ujarnya berargumentasi.[bersambung][bagus@infowonogiri.com]