
infowonogiri.com – EROMOKO – War (21) warga Krakal, Desa Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, mulai kemarin malam wajib menginap di hotel prodeo Satreskrim Polres Wonogiri. Sebab War dituduh mencabuli perempuan belum cukup umur, Sep (16) warga Beji, Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko. Atas “salah pergaulan” kini Sep hamil dua bulan.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika, melalui Kasat Reskrim AKP Sukirwanto, Jumat (21/9) mengemukakan, pihaknya tengah memeriksa pelaku dan saksi-saksi.
Ceritanya sekira dua bulan lalu, keduanya saling berkenalan, lalu berpacaran. Akibat pergaulan bebas dan tidak terkendali, keduanya dengan sadar berhubungan intim. Kali pertama dilakukan di hutan pinus tak jauh dari kampungnya. Karena “ketagihan” perbuatan itu terulang lagi hingga tiga kali.
“Mereka mengaku melakukan atas dasar suka sama suka. Namun karena orang tua pihak perempuan tidak terima, karena anaknya hamil, sementara anaknya belum cukup umur,” katanya.
War menyatakan siap menikahi Sep, sebagai bukti cintanya. War menyatakan siap memberikan nafkah dari hasil bekerja sebagai buruh bangunan. Tapi, ada anggota keluarga Sep yang tidak terima. Kemudian memperkarakan ke polisi. Sejak saat itu War ditangkap lalu dibui. [bagus@infowonogiri.com]