
infowonogiri.com – WONOGIRI – Sampai hari ini Kamis (6/9), baru ada empat Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2014.
Keempat Prapol adalah Nasdem, Gerindra, PBB dan Partai Demokrat. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Wonogiri Drs Joko Purnomo usai menerima pendaftaran dan verifikasi Parpol di Kantor KPUD Wonogiri.
KPUD Wonogiri telah membuka pendaftaran untuk Parpol calon perserta pemilu sejak 11 Agustus hingga 7 September mendatang. Setiap Parpol baik Parpol baru maupun lama diwajibkan mendaftarkan kembali partainya. Tujuannya adalah untuk menverifikasi parpol tersebut. Syaratnya, pengurus parpol diwajibkan menyerahkan SK dan KTA anggotanya.
Pengumuman tersebut telah disampaikan melalui media masa cetak dan elektronik. Termasuk melalui kegiatan yang diselenggarakan sendiri oleh KPUD Wonogiri.
Antara lain Parpol sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik peserta pemilu tahun 2014 di Hotel Diafan Sabtu (1/9) lalu.
Drs. Joko Purnomo selaku Ketua KPU Kabupaten Wonogiri menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2014 sudah dimulai sejak bulan Juni lalu. Sosialisasi itu dihadiri oleh ketua KPU RI, Husni Kamil Manik, S.P dan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Budhiati, SH, MH.
Hadir pula para Pimpinan Forum Komunikasi Daerah Kabupaten Wonogiri. Bupati Wonogiri, H Danar Rahmanto juga tampak hadir. Danar berharap kegiatan kampanye dalam Pemilu 2014 nanti akan dapat berjalan aman dan tertib.
Sementara Ketua KPU RI berharap pelaksanaan Pemilu 2014 nanti ada peningkatan kualitas penyelenggaraan dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa masyarakatnya menuju transisi demokrasi.
“Kuncinya kerja keras, tidak hanya penyelenggara pemilu saja namun juga kerja keras para pelaku pemilu partai politik maupun perorangan” katanya.
Husni menekankan agar anggota KPU netral, tidak cenderung kepada partai politik maupun perorangan. Ibarat ikan laut, meski berenang di laut tidak terasa asin. “Kita boleh saling berbicara tapi jangan saling berpengaruh,” tegasnya.
Sementara Ida Budhiati, SH,MH memaparkan, bahwa Parpol wajib memenuhi peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012.
Dokumen persyaratan harus diserahkan ke KPU hingga masa akhir pendaftaran, 7 September, ini. “Bagi parpol yang menembus ambang batas parlemen diberi waktu sampai 29 September mendatang,” pungkasnya. [bagus@infowonogiri.com]