Tak Berkategori  

Praja Giri Manunggal Tuntut Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2007

infowonogiri.com-WONOGIRI-Ratusan perangkat desa Pemerintahan Desa se Kabupaten Wonogiri, Senin (2/7) mendatangi gedung DPRD Wonogiri di Jl Kabupaten No 5 Wonogiri.

Para perangkat desa ini merupakan perangkat desa yang diangkat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979. Mereka ingin menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat agar mengembalikan hak dari masa jabatan 60 tahun menjadi 65 tahun.

Kedatangan mereka bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Dalam Acara Persetujuan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri tahun anggaran 2012. Acara dimulai pukul 10.00 Wib, hingga pukul 11.00 acara masih berlangsung. Karena ruang utama paripurna tidak mencukupi, sehingga sebagian berjubel memadati koridor gedung rakyat, ruang komisi dan halaman DPRD.(Bagus@infowonogiri.com)

Tinggalkan Balasan