
infowonogiri.com – WONOGIRI-Pengembang perumahan PT Tirta Sinangka Solo Baru, Wahyu dan Asisten Perhutani Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (Asper BKPH) Wonogiri Budi Rusnanto dilaporkan ke Mapolres Wonogiri.
Pelapornya adalah Ketua LSM Jerat Wonogiri Hartono (49) warga Brajan Kaliancar Selogiri. Hartono menduga Wahyu telah melanggar pasal 78 UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.Pelanggaran Wahyu adalah memotongi akar dan ranting pohon di kawasan Hutan Alas Kethu, dan melebarkan akses jalan menuju ke perumahan. Wahyu mengerjakan semua itu tampa perijinan dari Perhutani.

Sedangkan Budi Rusnanto dilaporkan karena dituduh melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Wahyu, padahal yang bersangkutan mengetahui perbuatan Wahyu. Hartono melaporkan ke Polres Wonogiri Selasa (24/7). Sehari kemudian Rabu (25/7) merilisnya ke wartawan.
Asal tahu Wahyu kini tengah membangun kawasan perumahan di sisi timur kawasan Petak 34 RPH Pulosari PKPH Wonogiri, atau sisi timur patok Batas Hutan B 241 dan B 242 Alas Kethu Wonogiri.[bagus@infowonogiri.com]