Tak Berkategori  

Mantan Kepala KUA Bulukerto Divonis Enam Bulan

H. Joko Lelono mantan Kepala KUA Bulukerto | Foto:bagus
H. Joko Lelono mantan Kepala KUA Bulukerto | Foto:bagus

infowonogiri.com-WONOGIRI-Terdakwa penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mantan Kepala KUA Bulukerto, H Joko Lelono divonis enam bulan penjara dipotong tahanan dan wajib membayar biaya perkara Rp.2.500,-. Vonis tersebut diputuskan oleh majlis hakim dalam sidang di kantor Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (10/7)

Sidang dipimpin Ketua Majlis, Hendra Utama SH.MH didampingi dua hakim anggota Brelly YDWH dan Nataria C Triana. Vonis yang diterima pria bergelar haji (H) itu lebih ringan empat bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andreas Yudhotomo SH. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pria dua anak itu dengan 10 bulan.

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman maksimal empat tahun penjara. “Kami menuntut 10 bulan penjara. Hal yang meringankan adalah terdakwa jujur selama sidang, belum pernah dihukum dan berniat mengembalikan uang Rp 19.900.000 ke korban, meski ditolak ” kata Tomy, panggilan Andreas Yudhotomo.

Selama mendengar agenda pembacaan vonis, terdakwa selalu tertunduk lesu. Namun akhirnya terdakwa menyatakan menerima keputusan itu. Demikian juga JPU-nya. Majlis hakim berpendapat ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Antara lain terdakwa belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merugikan keluarga korban.

Asal tahu Joko Lelono warga asal Wonokarto Wonogiri Kota itu didakwa menipu dua korban yakni Ita Novita dan Aris Wijayanto kakak beradik warga Ngaglik, Bulukerto, Wonogiri. Keduanya dimintai membayar Rp 20 juta kepada Joko agar bisa lolos sebagai PNS di Kantor Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri.

Namun sampai waktu yang dijanjikan, keduanya belum diangkat menjadi PNS di dua lembaga itu. Akhirnya orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian. Joko selain divonis 6 bulan penjara, dia juga sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari Kementrian Agama Kabupaten Wonogiri, sejak 25 Mei lalu. [bagus@infowonogiri.com]

Tinggalkan Balasan