infowonogiri.com – WONOGIRI -Bapak Hakim dan Jaksa yang terhormat. Mohon kiranya Bapak Hakim yang mulia membebaskan kami dari segala tuduhan dan apabila kami dianggap melanggar dan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar hukum mohon kiranya bapak hakim memberikan hukuman yang seringan-seringannya.
Karena kami juga sudah dihukum dengan pemecatan sebagai PNS Kemenag. Kami berjanji akan berhati-hati tidak akan mengulangi kesalahan lagi. Setelah ini kami bisa mencari pekerjaan untuk menghidupi anak dan istri, bisa cepat berkumpul dengan keluarga menata kehidupan dan masa depan yang lebih baik. Amien. Ditandatangani Joko lelono.
Dalam pembelaan itu, juga dilampirkan bukti kuitansi pengembalian dana usulan kepada Ita Novita Rp.5 juta tertanggal 26 03 2012 dan tanggal 23 04 2012. Keduanya bermaterai, serta kuitansi pengembalian dana hutang piutang Daryatmi dan Aris Rp.5 juta pada tanggal 23 04 2012.
Dikarenakan pelapor waktu itu masih mempunyai utang Rp.5jt (untuk mengambil suaminya di RS dan sampai saat ini juga belum dibayar), sesuai anjuran bapak hakim sidang tanggal 26 02 2012 untuk mengembalikan dana ke Ybs) Dana tersebut sudah diterima yang bersangkutan Rp.10 juta sesuai verifikasi dari Tomy.
Karena waktu itu saya mengambil uang juga ybs yang memberikan pada saya meskipun pelapor juga tahu.[tamat][bagus@infowonogiri.com]