
infowonogiri.com – WONOGIRI – Wagimo (42) Lingkungan Salak RT 4 RW 3 Kelurahan Giripurwo Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka (TSK) pasal 81-82 Nomor 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak (UUPA).
Pria tiga anak itu diduga telah menyetubuhi anak pertamanya beberapa kali di rumahnya sendiri. Korban berinisial Pwp (12) pelajar kelas enam SD swasta di Wonogiri Kota. “Wagimo sudah kita tetapkan sebagai tersangka pasal 81 82 Nomor 23 tahun 2002 tentang UUPA,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika SIK melalui Kasatreskrim AKP Sukirwanto SH.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terangka dilakukan berulang kali sejak tahun 2011. Modusnya, pelaku beraksi pada dini hari saat korban sedang tidur. Itu dilakukan sampai beberapa kali. Selain malam hari, pelaku juga pernah melakukan pada siang hari sekira pukul 13.00 WIB.
Perbuatan itu terungkap setelah korban melaporkan kepada guru sekolahnya, Bowo (30) warga Salak Giripurwo Wonogiri Kota, yang juga bertetangga dengan rumah tersangka. saksi lain adalah Sukarno (50) pengemudi, juga tetangga tersangka.
Saksi korban mengemukakan bawha ayah menyetubuhi dengan cara memaksa, untuk beberapa kali. “Yaitu mendatangi kamar korban pada pukul 04.00 WIB saat korban masih tidur terlelap. Awalnya hanya memegangi memeluk namun lama lama menindihnya,” terang Kasatreskrim.
Terakhir pelaku meniduri pada Senin (25/6) silam. Perkara tersebut dilaporkan ke Mapolres Wonogiri pukul 20,50 Sabtu (30/6) lalu. Pelaku ditangkap beberapa hari setelah ada laporan. Hasil visum dapat dijadikan alat bukti, bawha telah terjadi persetubuhan oleh ayah terhadap anak kandungnya.[bagus@infowonogiri.com]