
infowonogiri.com-WONOGIRI-Pihak kepolisian terus berupaya memberantas penyakit masyarakat. Terbaru, terbaru Senin (7/5) Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mengamankan lima orang yang diduga bermain judi dadu BK di rumah Sudarmanto alias Gepak (60) swasta warga Pokoh Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri Kota.
Selain sebagai pemilik rumah, Sudarmanto alias Gepak diduga sebagai bandarnya, kemudian empat petaruhnya adalah Mulyono (40), Triyatno (29), Winardi (57) dan Puguh Ari (23) semuanya warga Pokoh Wonoboyo Wonogiri. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang taruhan Rp.681.000,-, seperangkat alat dadu, enam unit SPM dan tikar.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasubag Humas AKP Supriyadi mengemukakan, penangkkapan itu dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Iptu M Kariri SH. Penangkapan dilakukan Sabtu (5/5) malam lalu. “Semua resmi kita tahan dan sudah kita jadikan tersangka, pemeriksaan lanjut,” ujar Kapolres melalui Kasubag Humas AKP Supriyadi. Mereka diancam pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal dua tahun penjara. [bagus@infowonogiri.com]