Tak Berkategori  

Mahasiswa Menjadi TSK Kasus Judi

infowonogiri.com – GIRIWOYO -Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Solo, Ervan Qodri Ramdan (20)  warga Dusun/Desa Sirnoboyo RT 01 RW 01 Giriwoyo ditetapkan sebagai tersangka pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal selama dua tahun.

Dia ditangkap sedang bermain judi BK (dadu kopyok/kipyik) bersama empat orang. Yaitu Warsino als Sogo, (33) bandar asal warga Dusun/Desa Danan RT 03 RW 08 Giriwoyo, Tomi Ernanto (28) petani warga Dusun Ngrakung RT 01 RW 09 Desa Tawangharjo Giriwoyo, Hendarto (23) petani warga Dusun Danan RT 05 RW 03 Desa Sendang Agung Kecamatan Giriwoyo dan Karno (47) petani warga Dusun Ngrakung RT 02 RW 07 Desa Tawangharjo Giriwoyo.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo didampingi Kasubag Humas AKP Supriyadi mengemukakan, mereka ditangkap pada Minggu (15/4) lalu, di rumah Suyatni (41) pedagang warga Dusun  Ngrakung RT 02 RW 09 Desa Tawangharjo Giriwoyo. Barang bukti  uang taruhan Rp.841 ribu, alat dadu, tikar dan 3 unit sepeda motor.
“Kapolres dapat SMS, lalu memerintahkan Kasat dan Kanitresmob untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya ya itu dapat lima orang, mereka sudah kita tetapakn sebagai tersangka,” terang Sugiyo. [bagus@infowonogiri.com]

Tinggalkan Balasan