Tak Berkategori  

Kades Jaten Jadi TSK Kasus Korupsi APBDes

infowonogiri.com-WONOGIRI-Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika menetapkan Kepala Desa Jaten, Edi Broto Mulyono menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi mulai Rabu (25/4) setelah dilakukan gelar perkara di Maporles Wonogiri.

Hal itu dikemukakan oleh Kapolres melalui Kasubag Humas AKP Supriyadi didampingi stafnya. Perbuatan Edi Broto telah merugikan keuangan Kantor Desa Jaten sebesar Rp.140 juta. “Kemarin gelar perkara kasus Kades Jaten. Dia positif terbukti, karena itu dia ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Supriyadi.

Indikasinya selain menggunakan uang kas Desa, perbuatan itu juga merugikan 18 orang staf/perangkat Desa Jaten. Telah meresahkan masyarakat, dan menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya pribadi atau keluarganya.

Dibeberkan Supriyadi, uang Kas Desa yang dikorupsi Kades Jaten adalah sebesar Rp.139 Juta. Rinciannya tahun 2011 Rp.97 juta, dan tahun 2012 Rp.42 juta, dan beberapa juta uang kas operasional. Modusnya menggunakan uang tampa sepengetahuan bendahara, sekretaris dan ketua Badan Perwakilan Desa.

Uang yang digunakan Kades adalah uang untuk kesejahteraan staf dan uang operasional kantor Desa. Karena itu BPD tidak mau memroses RAPBDes, karena tidak ada dana silva (tidak ada sisa anggaran) kas Desa. Namun tersangka belum ditahan, karena masih memerluikan keterangan saksi saksi.

Saksi yang sudah diperiksa adalah Kepala BPD Hartono, Nur Wahyudi Sekertaris dan Nur Salah Bendaha Desa Jaten. Kasus itu terungkap jelang perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2012 lalu.  Dalam pembukuan ada selisih anggaran PAD 2011/2012 sekitar Rp.136 juta. Ternyata ditilep Kades Jaten untuk pribadi. Lalu dilaporkan ke Kecamatan Selogiri dan Pemdes Wonogiri. [bagus@infowonogiri.com]

Tinggalkan Balasan