infowonogiri.com-WONOGIRI-Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Kabupaten Wonogiri, Sriyono diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dana APBDes Desa Jaten dengan tersangka (Tsk) Edy Broto Mulyono (EBM) Kepala Desa setempat.
Sriyono diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Wonogiri, Kamis (26/4) kemarin. Pemeriksaan berlangsung tertutup, dan sempat tertunda sehari. Sedianya pemeriksaan digelar sehari sebelumnya.
Sriyono dikonfirmasi wartawan ini, membenarkan bawha ia diperiksa oleh penyidik kepolisian terkait kasus korupsi dana kas desa sekira Rp.140 juta. “Saya diperiksa sebagai saksi penyimpangan Kades Jaten, saya jawab yang saya ketahui saja, ” ujarnya singkat.
Soal materi penyidikan dalam pemeriksaan tersebut Sriyono keberatan menceritakannya, tampa alasan. Namun sebagai pribadi, ia mengatakan telah melakanakan sesuai kewenangannya sebagai Kabag Pemdes.
Yaitu, pertama menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa dan perangkatnya. Kedua, Sriyono telah menyampaikan hasil klarifikasi kepada Sekda Pemda Wonogiri, Inspektorat dan Bupati.
Secara pribadi maupun sebagai Kabag Pemdes, Sriyono menyatakan telah menyarankan kepada Kades Jaten, agar mengembalikan dana yang telah diselewengkanya ke Kas Desa Jaten. Jika itu dilakukan menurutnya permasalah akan lebih mudah terselesaikan.
Faktanya Kades Jaten tidak atau belum melaksanakan saran dari Sriyono. Sehingga kemudian masalah tersebut bergulir dan masuk ke ranah hukum. “Sekarang masalahnya akan lebih sulit. Kalau beritikad baik mengembalikan uang ke Kas Desa masalah selesai,” katanya.
Selain diperiksa oleh kepolisian, Kades Jaten juga akan menghadapi tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Wonogiri. Jika hasil pemeriksaan Inspektorat membuktikan Kades Jaten terbukti maka EBM terancam dijatuhi hukuman terberat.
Tahapan sanksi tersebut adalah pertama teguran lisan atas usul BPD melalui Camat Selogiri sebagai pembina wilayah, berlaku sebulan. Kedua pemberhentian sementara sebagai Kades Jaten, dan ketiga diberhentikan.
Seperti diberitakan, Kades Jaten EBM telah menyelewengkan dana Kas Desa hasil lelang kas tanah Desa dan dana APBDes 2011 dan 2012 dengan jumlah Rp.140 Juta.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kades Jaten EBM pernah dikonfirmasi wartawan ini, dia mengakui menggunakan dana itu. EBM berjanji bertanggungjawab akan segera mengembalikan. Alasannya uang itu digunakan untuk biaya operasi dan keperluan keluarga serta untuk menutup kerugian akibat gagal panen. [bagus@infowonogiri.com]