infowonogiri.com-WONOGIRI-Hanleng alias Aleng bin Johan Salim (36) dijemput oleh anggota Polsek Gondangrejo Polres Karanganyar, di Rutan Wonogiri. Warga Negera Indonesia (WNI) keturunan Thionghoa itu diduga terlibat tindak pidana pencurian surat-surat berharga dan perhiasan emas di wilayah Kecamatan Gondangrejo.
Korban pencurian itu adalah Sugiharto warga Gedung Gong RT 03 RW 02 Jeruksawit Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar. Sebelumnya, pria yang beralamat di Jl Karya Gang Maruto No 93/4 Medan, itu terlibat penggelapan alat pres kacang mete di Kecamatan Jatisrono. Korbannya sama, Sugiharto warga Gedung Gong RT 03 RW 02 Jeruksawit Gondangrejo Karanganyar.
Hanleng baru saja bebas setelah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun. Namun karena ada perkara lain, Hanleng ditangkap oleh anggota Polsek Gondangrejo. Kapolsek Gondangrejo AKP Poniran SH MH melalui Kanitreskrim Hananto Widiatmoko, mengemukakan, modus pencurian yang dilakukan Hanleng adalah dengan cara mencongkel pintu rumah korban.
Barang yang dicuri adalah STNK dan BBKB kendaraan bermotor, sertifikat tanah dengan kerugian Rp.16 juta untuk mengurus surat surat berhaga itu kembali, serta perhiasan emas seberat 20gram. Polsek Gondangrejo belum menangkap Hanleng karena belum cukup bukti. Ternyata Hanleng juga bertindak kriminal di Jatisrono.
Yaitu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Geneng Desa Tanggulangin Kecamatan Jatisrono, 24 Desember 2010. “Sugijarto itu mempunyai dua rumah di Jatisrono dan di Gondangrejo, semuanya untuk usaha. Hanleng itu karyawannya, dia ditolong tapi malah mentung. Sugijarto melaporkan ke Polsek Jatisrono,” terang Hananto.
Hanleng berhasil kabur ke Medan membawa hasil pencurian dan penggelapan milik majikannya, di dua TKP. Atas laporan itu Polsek Jatisrono berhasil menangkapnya di Medan. Haleng lalu diseret ke Wonogiri untuk menebus dosa dosanya. “Pelaku sudah kena 480 KUHP, kini dia bakal kena lagi kasus 363 KUHP,” pungkas Hananto lagi. [bagus@infowonogiri.com]