Tak Berkategori  

Berbuat Tercela Kasatreskrim Direkomendasi Dipindahkan

infowonogiri.com-WONOGIRI-Kasatreskrim AKP Sugiyo, S.H menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri Nomor BP2KEP/20/XI/2011/PROPAM, Jumat (20/4) di ruang Ops Mapolres Wonogiri. Macan Satu Polres Wonogiri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tercela saat menjabat sebagai Wakasatreskrim Poltabes Surakarta.

Karena itu Sugiyo wajib segera menjalani putusan yang dijatuhkan hakim yang dipimpin oleh Wakapolres Wonogiri Kompol Maulud didampingi Kabag Sumda Kompol Suparso dan Kasat IPP AKP Heru . Ketiga putusan itu adalah bahwa Sugiyo dinyatakan telah melakukan perberbuatan tercela, bahwa Sugiyo harus menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan terbuka.

Dan ketiga bahwa Sugiyo direkomendasikan untuk pindah jabatan dari Mapolres Wonogiri. Untuk selanjutnya pemindahan dan pergantian jabatan Kasatreskrim menjadi kewenangan Polda Jateng. Sidang molor, rencana pukul 09.00 baru dimulai pukul 11.00-14.30. Sempat diskors istirahat shalat Jumat.

Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika SIK melalui Kasubag Humas AKP Supriyadi mengemukakan, perbuatan tercela dilakukan Sugiyo saat menjabat sebagai Wakasatreskrim Poltabes Surakarta. Saat itu, 3/2/2007 -Giyo demikian panggilannya- menangani perkara laporan Polisi penipuan senilai Rp.2,5 Milyar.

Tersangkanya Lukgianto dan Freddy alamat Griya Permata Kartasura. Sedangkan saksi korbannya adalah Koeswijanto Wijono Samudra, warga Solo. Modusnya saksi korban diajak kerjasama pengolahan modal Rp.2,5 Milyar secara bertahap, namun saat jatuh tempo tidak memenuhi kewajibannya.

Pada kesempatan lain saat dilakukan penagihan Lukgianto memberikan 33 lembar cek giro, ternyata tidak bisa dicairkan karena cek tersebut semuanya kosong. Perkara itu ditangani oleh AKP Sugiyo bersama tiga anggota Polri lainnya, yakni AKP Suginoto dan Aiptu Suparno. Namun perkara itu tidak pernah ada juntrungnya.

Sehingga calon tersangka menghilang hingga sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang). Sementara saksi pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berbagai barang kendaraan berupa mobil dan sejumlah uang yang dibuktikan dengan tanda terima penyerahan barang bukti, namun belum kembali kepadanya. [bagus@infowonogiri.com]

Tinggalkan Balasan