infowonogiri.com-WONOGIRI-Tiga orang berstatus Mahasiswa tertangkap polisi saat pesta minuman keras (miras) dan narkotika jenis tanaman ganja, sabtu kemarin (3/3) pukul 21.30 di jembatan Parit Desa Purwosari Kecamatan /Kabuapten Wonogiri.
Adalah pertama Hanung Heri Wibowo (20) warga Jatiroyo, Jatipuro Kabupaten Karanganyar. Kedua, Eko Bekti Riyanto (23) warga Margorejo Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar, dan ketiga Bayu Wicaksono (20) warga Dusun Tanjung Desa Sonoharjo Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatnarkoba AKP Susilo didampingi Kasubag Humas AKP Supriyadi mengemukakan, awalnya polisi mendapatkan informasi ada pesta miras di dalam mobil di sekitar jembatan selamat datang di Purwosari Wonogiri.
Kemudian polisi menindaklanjuti, ternyata saat digeledah ditemukan ganja 2,02 gr di saku jok mobil Avansa yang mereka tumpangi. Mereka disangka melanggar pasal 132 dan 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis tanaman ganja.
Kepada infowonogiri.com mereka mengakui apa yang dituduhkan polisi. Hanung Heri Wibowo dan Bayu Wicaksono tidak berkenan memberikan keterangan tanpa alasan. Sedangkan Eko Bekti Riyanto mengatakan ia hanya sekedar ikut ikutan. “Saya hanya pingin coba saja,” ujar Eko.
Sementara penasehat hukumnya Gunarto juga belum memberikan klarifikasi banyak atas tuduhan polisi terhadap kliennya. Gunarto mengatakan akan meberikan keterangan setelah selesai pemeriksaan. “Saya pelajari dulu, nanti kalau sudah di BAP baru koment,” katanya.
Eko Bekti Riyanto saat ini kuliah semester 8 jurusan Ekonomi Manajemen, bulan September 2012 mendatang rencananya akan diwisuda. Hanung dan Bayu sama-sama semester 6 jurusan Bimbingan Konselng di Universitas Veteran Sukoharjo.
“Barang bukti ganja ditemukan di saku jok mobil. BB tersebut milik mereka karena didapat dengan cara membeli patungan,” kata Susilo. Supriyadi menambahkan, rencananya mereka akan menjalani tes urin untuk membuktikan secara medis bahwa mereka mengkonsumsi Narkotika. (bagus@infowonogiri.com)