INFOWONOGIRI.COM-NGADIROJO-Pelaku kerusuhan yang melakukan perusakan terhadap sepeda motor dan pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngadirojo diringkus polisi. Adalah Tri (16) warga Dusun Pucung Desa Gemawang Kecamatan Ngadirojo, dan Agung (17) warga Wonorejo Desa Kerjokidul Kecamatan Ngadirojo.
Keduanya diduga mengancam membunuh terhadap Rohmansyah (24) swasta warga Sasap RT 01 RW 06 Desa Gedong, Ngadirojo. Saksinya Aan (16) dan Broto (37) warga Pucuk Desa Gemawang, Ngadirojo. “Keduanya menjadi tersangka pasal 335 KUHP,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP NI Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo dan Humas Polres AKP Supriyadi.
Perbuatan itu dilaporkan Sabtu (24/3) sekira pukul 23.00 WIB. Kronologisnya, awalnya pada Jumat (23/3) pada pukul 23.30 korban usai latihan olahraga beladiri di halaman SDN IV Ngadirojo Kidul, saat dalam perjalanan pulang dihadang oleh kedua pelaku. Korban disuruh melepaskan seluruh pakiannya.
Korban menuruti sehingga hanya bercelana dalam saja. “Saat itu, kalau korban tidak menuruti perintah kedua pelaku untuk melepaskan seragam olahraganya maka diancam dibunuh oleh kedua pelaku,” tutur Supriyadi.
Sementara pelaku perusakan adalah Muharozid Niko Yanuar (17) warga Desa Gedong Kecamatan Ngadirojo. Niko ditetapkan sebagai tersangka pasal 170 KUHP tentang perusakan sepeda motor Jupiter Z AD 4866 HR. Perusakan dilakukan Sabtu (24/3) malam. Saksi pelapor Saimo (50) petani warga Dusun Sumber RT01 RW03 Desa Gedong, Ngadirojo.
Kronologisnya, malam itu pelaku mendatangi rumah pelapor. Menanyakan anak pelapor yang bernama Broto. Karena dijawab tidak ada, pelaku kecewa. Lalu merusak motor Jupiter Z AD 4866 HR, atas nama Sriyani warga Krendetan RT 03 RW 05 warga Desa Hargantoro Kecamatan Tirtomoyo. “Pelaku lain masih diselidiki,” katanya. (bagus@infowonogiri.com)