infowonogiri.com-WONOGIRI-Sukatmo (32) harus berurusan dengan Polres Wonogiri. Pasalnya nelayan warga Dusun Karangtengah Desa Gambiranom, Kecamatan Baturetno itu diduga telah membantu pencurian sepeda motor dan menjualkan barang curian serta menerima uang hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp.600.000,-.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo mengemukakan, Sukatmo ditangkap pada Jumat (3/2) lalu usai menangkap ikan di wilayah perairan WGM di Baturetno. Polisi menjerat Sukatmo dengan pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara, sama seperti pelaku utama.
Sementara pelaku utama yang telah ditangkap terlebih dahulu adalah Riyanto (28) warga Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Riyanto ditangkap akhir 2011 silam. Barang yang dicuri Riyanto adalah sepeda Honda Prima B 4908 DZ milik Gunanto (47) warga Desa Guwotirto Kecamatan Giriwoyo, pada 6 Maret 2010 silam.
Untuk perkara Riyanto hampir selesai penyidikan. Paling tidak penyidikan telah memasuki tahap P21 (berkas lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan), namun belum dilimpahkan karena Riyanto sedang sakit parah, tidak bisa duduk. Riyanto dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara. (bagus@infowonogiri.com)