infowonogiri.com–WONOGIRI-Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) SD bidang pendidikan Kabupaten Wonogiri tahun 2011 menyisakan teka-teki. Patut diduga lelang proyek itu sarat penyimpangan.
Proyek DAK ini dianggarkan dari APBN sebesar Rp 13, 75 Milliar. Lelang DAK akhirnya dimenangkan salah oleh CV Tunjung Seto dari Boyolali dengan nilai penawaran Rp 12, 32 Milliar.
Hasil investigasi tim IW menemukan ada indikasi penyelewengan anggaran dan dugaan kasus lain dalam pengadaan buku SD sebanyak 980-an judul buku di Kabupaten Wonogiri ini.
Berikut laporannya penelusuran tim IW. Dinas Pendidikan Wonogiri adalah salah satu diantara Kabupaten di Jateng yang memperoleh DAK bidang Pendidikan. Yaitu pengadaan buku SD tahun anggaran 2011.
Proyek ini seharusnya dilaksanakan tahun 2010. Namun karena terkendala teknis kini menunggu revisi Menteri Keuangan. Berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat, proses lelang buku SD dibuka secara terbuka di tahun anggaran 2011.
Lelang pertama 18 Oktober 2011 “lelang ulang gagal. Lelang ini tertuang pada lembaran pengumuman lelang pengadaan buku perpustakaan SD kegiatan DAK tahun 2010 dan DAK SD bidang pendidikan tahun anggaran 2011 nomor: 425.2/007/Pan-Perpus D/2011.
Kegagalan lelang pertama, karena pelelangan ulang itu dinyatakan gagal oleh pihak panitia, seharusnya ada pengumuman lelang lagi. Ternata tidak dilelang ulang oleh panitia. Pada 6 Desember 2011 terbitlah pengumuman pemenang lelang.
Pengumuman lelang kali ini mengejutkan berbagai pihak, terutama peserta lelang lain yang “dikalahkan”. Karena dalam pengumuman lelang 6 Desember 2011 ini, panitia sudah mengumumkan CV. Tunjung Seto yang lulus dan berhak menyandang status sebagai pemenang lelang proyek buku SD.
Pemenang lelang CV Tunjung Seto ini termuat dalam lembaran Pemkab Wonogiri Dinas Pendidikan tentang pengumuman pemenang lelang ulang pengadaan buku perpustakaan SD nomor: 425.3/014/Pan-Perpus-SD/2011.
Dalam keterangannya, bukan mengumumkan pembukaan lelang ulang lagi, tetapi mengumumkan salah satu dari 10 peserta lelang yang sudah dinyatakan sebagai pemenang. Inilah dasar awal dugaan penyimpangan dana DAK buku SD tahun 2011 ini.
Hal tersebut dikuatkan berdasarkan lembaran surat hasil evaluasi ulang dokumen penawaran berdasarkan surat Bupati Wonogiri Nomor: 027/7344 tanggal 29 November 2011 tentang jawaban sanggah banding dan surat penetapan pemenang lelang ulang pengadaan buku perpustakaan SD Diknas Wonogiri tahun anggaran 2011 oleh panitia lelang dengan nomor: 425.3/013/Pan-Perpus-SD/2011 tanggal 6 Desember 2011.
CV. Tunjung Seto beralamat di Perum Pulisen, Boyolali berhak melaksanakan pengadaan buku SD sebesar Rp 12. 032. 835.000. Inilah resiko panjang bakal muncul. Salah seorang peserta lelang melaporkan hal ini ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Jakarta.
Laporan tertanggal 30 Desember 2011. Kemudian LKPP menerbitkan penjelasan yang dikirim ke berbagai pihak. Termasuk Bupati Wonogiri dan pihak panitia.
Seperti pada lembaran resmi yang diterbitkan LKPP ini, disebutkan berdasarkan peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah lampiran II B 7.a.1 (d) dinyatakan bahwa ULP menyatakan pelelangan gagal, apabila tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran.
Pada poin kedua, pengumuman pemenang pada tanggal 6 Desember 2011 merupakan hasil evaluasi ulang dalam rangka menindaklanjuti jawaban kepala daerah atas sanggahan banding yang disampaikan peserta, maka dokumen yang dijadikan acuan untuk melanjutkan proses selanjutnya adalah hasil evaluasi ulang tersebut.
Hasil evaluasi ulang dimaksud dapat berbeda dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh panitia sebelumnya. Dengan demikian tindaklanjut pelelangan gagal sesuai hasil pengumuman panitia tanggal 18 Oktober 2011 tidak perlu ditindaklanjuti oleh panitia.
Seorang peserta lelang mengaku, proses lelang pengadaan buku dari anggaran dana DAK ini sarat KKN. Pihaknya sudah melaporkan hal ini ke LKPP RI yang ditembuskan ke Bupati Wonogiri.
Dari penjelasan LKPP RI inilah muncul pertanyaan, mengapa panitia terkesan memaksakan dan berani memutuskan pemenang lelang adalah CV Tunjung Seto. Bagaimanakah tanggapan Pemkab Wonogiri dan panitia terkait proses lelang ini? Tunggu edisi selanjutnya. (tim infowonogiri)
berita awal yang menarik…….juga sudah membuat sementara orang susah tidur
juga nggak enak makan……mudah2an TUHAN berkenan mengutus umatNYA mengungkap kebenaran di sini. semoga…….