infowonogiri.com-JATIROTO-Mulai Jumat (10/2) siang, Prayitno resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Pria berumur 36 tahun itu tertangkap tangan sehari sebelumnya karena kedapatan menjadi penjual kupon judi toto gelap (togel) di wilayah Kecamatan Jatiroto.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika SIK melalui Kasubag Humas AKP Supriyadi dan Kasatreskrim AKP Sugiyo mengemukakan, awalnya Kapolres Wonogiri menerima laporan dari masyarakat ada penjual togel di wilayah Jatiroto. Kemudian Kapolres Wonogiri memerintahkan Kanit Resmob Iptu Muhammad Krr. SH untuk memimpin melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dalam kurun waktu dua hari, berhasil mengungkap penambang togel. Yang dimaksud adalah Prayitno. Prayito ditangkap di sekitar tempat tinggalnya, yaitu di Dusun Nipitan RT 01 RW 01 Desa Boto Kecamatan Jatiroto. “Penambangnya tertangkap dengan barang bukti kupon togel dan uang taruhan,” katanya.
Barang bukti lain yang diamankan dari penambang tersebut adalah dua buah HP. “Hari ini pelaku resmi kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka pasal 303 KUHP ancamannya maksimal 2 tahun penjara,” ujar Supriyadi dan Kasatreskrim.
Terpisah, Prayitno tidak membantah tuduhan itu. Bahkan ia secara terus terang, mengakui telah bekerja menjadi penambang togel sejak delapan bulan silam. “Saya hampir setahun bekerja jual kupon togel,” ujar ayah tiga anak satu istri ini. Ia mengaku terpaksa bekerja menambang karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Saya buruh harian, kadang buruh tani, kadang glidik (kuli bangunan) dan lebih banyak menganggur,” ujarnya memelas. Dia meminta kepada polisi agar proses hukumnya dipercepat. Alasannya dia kasihan sama anak-anak dan istrinya. “Saya kapok tidak akan mengulangi lagi, nanti kalau sudah keluar mau cari kerja uang halal saja,” pungkasnya. (bagus@infowonogiri.com)
BANYAK KASUS HUKUM YANG TIDAK TERSENTUH OLEH APARAT PENEGAK HUKUM, SEPERTI YANG BARU BARU INI TERJADI DI DESA GENDAYAKAN KECAMATAN PARANGGUPITO, SEORANG GURU PNS YANG JUGA MANTAN KEPALA DESA KETAHUAN BERBUAT MESUM DENGAN SEORANG PEREMPUAN PENGIDAP KELAINAN JIWA.
ENTAH KARENA PIHAK KELUARGA KORBAN TAKUT ATAU MASYARAKAT YANG KURANG SADAR HUKUM ATAU TAKUT DENGAN ANCAMAN ATAU JUGA RASA PREKEWUH SEHINGGA KASUS INI TERKESAN BERHEBTI BEGITU SAJA
SAYA SENDIRI SEBAGAI MASYARAKAT YANG AWAM HUKUM SEBENARNYA TAKUT MEMPUBLIKASIKAN INI, TAPI MENYAKSIKAN PERILAKU PEJABAT YANG SEPERTI INI KESAL JUGA PERASAAN SAYA
RAPOPO MAS WIS BACUT
AMBIL HIKMAHNYA N JANGAN D ULANGI, OK
MAS COBA SAMPEYAN DADI PENAMBANG EMAS PASTI NGGAK DITANGKAP POLISI….JANGAN PENAMBANG TOGEL….
KALO SOAL SELINGKUH SEMUA ORANG JUGA TAHU ADA YANG DITANGKAP ADA YANG PURA2 NGGAK TAHU TERGANTUNG SIKON…..
JADI YANG DI PARANG GUPITO MUDAH2AN BAGUS ITU BERANI NGOMONG KE POLISI……