Tak Berkategori  

Gara-Gara Terima Uang Rp.250 Ribu Status PNSnya Terancam

infowonogiri.com-WONOGIRI-Gara-gara menerima uang honor berkisar Rp.250 ribu hingga Rp.350 ribu dipotong pajak pendapatan dan penghasilan sekitar 10,5 Persen, tujuh orang anggota tim pemeriksa barang pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan ubi sambung di Kantor Dinas Pertanian pangan dan Holtikultura (DPPH) Kabupaten Wonogiri, tujuh orang PNS Pemda terancam diberhentikan dengan tidak hormat.  

Mereka adalah Marjuki, S.T.P, Ir. Tabri Haryanto, M.M.A, Ir. Syamsu Jaman ketiganya pernah berdinas di Dinas Pertanian Pangan dan Holtikultura (DPPH), Heruning Sedyoko, S.E,. M.M, Suampera Gimin, S.I.P ketiganya pernah di DPPKAD, dan Dwi Retnaningsih (Litbang), sejak 26 Januari 2012 lalu statusnya sebagai Narapidana Rutan Kelas II B Wonogiri.

Ketujuhnya diekskusi oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri menyusul dikabulkannya kasasi Kejaksaan Negeri Wonogiri oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya mereka menang pada sidang banding di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beberapa tahun silam. Dengan status diekskusinya mereka sebagai Napi, status kepegawaian mereka sebagai PNS kini sedang menunggu keputusan.

Yaitu menunggu keputusan dari Bupati melalui BKD Pemda Wonogiri. Bupati Wonogiri sampai saat ini, belum mengambil keputusan, alasannya Pemda masih menunggu upaya pembelaan dari kuasa hukum ketujuh terpidana. Penasehat hukum terpidana, yakni Gunarto SH menyatakan akan melakukan perlawanan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali ke MA.

Sementara menurut pengamat hukum AKBP Mursito SH.MH, bawha bagi PNS yang dinyatakan terbukti bersalah dan sudah ada keputusan tetap (ingkrah) melanggar tindak pidana korupsi, layak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

“Dasarnya adalah PP 53 tahun 2010 tentang ancaman dan sanksi bagi PNS, PP tersebut sekarang lebih jelas dan tegas,” ujar Mursito. PP tersebut bisa dilaksanakan setelah terpidana menjalani masa hukuman atau ada keputusan. “Kalaupun ada peninjauan kembali (PK) tidak menghalangi ekskusi,” tambah Mursito. Sementara pejabat Pemda Wonogiri belum pernyataan resmi terkait hal itu. (bagus@infowonogiri.com)

Tinggalkan Balasan