Tak Berkategori  

Dwi Ratnaningsih Akhirnya Diekskusi Ke Rutan

infowonogiri.com-WONOGIRI-Setelah sempat tertunda tiga pekan, akhirnya salah satu terpidana korupsi proyek ubi sambung Dwi Ratnaningsih diekskusi Kejaksaan Negeri Wonogiri (Kejari). Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Sukaryo, S.H., M.H. melalui Kasubagbin Sri Wahyuni, Jumat (10/2) kemarin.

Dengan demikian, tujuh PNS terpidana proyek DAK di Dinas Pertanian Pangan dan Holtikultura (DPPH) Wonogiri 2008 telah diekskusi semua. “Rencana dieksekusi pekan ini, tapi dia (terpidana) datang kesini didampingi pengacaranya. Berita acara sudah ditandatangani dia, saya sekarang lega,” ujar Sri Murni.

Sebelumya, enam dari tujuh PNS terpidana korupsi telah diekskusi pada 26 Januari lalu. Adalah Marjuki, S.T.P, Ir. Tabri Haryanto, M.M.A, Heruning Sedyoko, S.E,. M.M, Ir. Syamsu Jaman, Gimin, S.I.P, Suampera. Sedangkan Dwi Retnaningsih menolak diekskusi alasannya mengalami gangguan jiwa. Dibuktikan surat keterangan dari dokter sepesialis ke-jiwa-an dr Romy Novrizal, Sp.K.J., M.Kes. RSUD Soediran Mangun Sumarso. Mereka adalah tim panitia pemeriksa barang pada proyek tersebut.

Sri Murni menjelaskan, ketujuh terpidana wajib menjalani pidana penjara di Rutan Kelas II B Wonogiri kurang lebih selama 11 bulan. Sebelumnya mereka telah menjalani tahanan kota selama 178 hari. Hitungannya 178 hari tahanan kota sama dengan 35 hari tahanan di dalam penjara lebih tiga hari tahanan kota atau tahanan di luar penjara. (bagus@infowonogiri.com)

Tinggalkan Balasan