Tak Berkategori  

Tiga Anggota Polsek Baturetno Menjadi Saksi Perjudian

infowonogiri.com-WONOGIRI-Tiga orang anggota Polsek Baturetno menjadi saksi sidang kasus perjudian yang digelar Rabu (25/1/12) di Pengadilan Negeri Wonogiri.

Mereka adalah Sutarno (Bripka), Ringgo (Briptu) dan Agus (Briptu). Terdakwa dalam perkara perjudian tersebut adalah Saidi dan Sugeng, keduanya warga Dusun Sobo Desa Saradan Kecamatan Baturetno.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Saprudin SH.MH. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Wonogiri. Para saksi dihadapan majlis bersaksi telah menangkap tangan kedua penjudi tersebut, pada 8 Nopember 2011.

Barang bukti yang berhasil disita saat itu adalah uang Rp.130 ribu dan kart remi. Terdakwa dijerat pasal 303 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(bagus@infowonogiri.com)

Tinggalkan Balasan