infowonogiri.com-WONOGIRI-Terdakwa kasus korupsi proyek buku ajar di Kabupaten Wonogiri bernilai milyaran rupiah, Dwi Putro Setyantomo dinyatakan bebas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Hal itu dikemukakan oleh mantan Asisten I Sekda Pemda Wonogiri yang menjabat sementara sebagai pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Wonogiri, didampingi penasehat hukumnya Hero Notonegoro dan AKBP Mursito (Purn.) SH MH, dalam jumpa pers Senin (30/1) di Brumbung Selogiri.
Dwi yang didampingi istri dan anak anaknya mengemukakan rasa bahagia dan bangga, akhirnya keadilan hukum dapat diraihnya meskipun harus menunggu waktu paling tidak dua tahun lebih sejak perkara itu bergulir, 2009 silam.
“Permohonan kasasi dari pemohon Kasasi yaitu Jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung, karena itu maka terdakwa tetap dibebaskan,” ujar Heru Notonegoro. Dengan demikian hak hak kemerdekaan Dwi Putro Setyantomo yang hilang selama tiga tahun dikembalikan.
Sidang putusan kasasi tersebut dipimpin oleh majlis hakim Suwardi SH dan Prof. Dr H.M. Hakim Nyak Pha SH. DEA di kantor Mahkamah Agung Jakarta pada tanggal 9 November 2010. Namun surat putusan tersebut baru diterima Dwi Setyantomo dan pengacaranya pada 24 Januari 2012 lalu.
Asal tahu, Dwi Setyantomo didakwa turut terlibat korupsi pada proyek buku ajar sekitar tahun 2003-2004 senilai Rp3,4 Milyar. Saat itu Dwi Putro bertugas yang menjabat sementara (Ymt) Kepala BPKD, Dwi dituduh bersalah karena telah mencairkan uang dalam beberapa tahap padahal pengiriman proyek buku ajar belum 100 % terkirim. Namun Dwi mencairkan dengan alasan dokumen SPMU (Surat Perintah Mencairkan Uang) sudah lengkap. (bagus@infowonogiri.com)
Terdakwa Korupsi Buku Ajar Dinyatakan Bebas Tak Bersalah
