infowonogiri.com-WONOGIRI-Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan hukuman lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) terhadap perkara tabrak lari dengan terdakwa Sekda Kabupaten Pacitan Jawa Timur Mulyono, dalam sidang lakalantas yang digelar Rabu (25/1/12) di Kantor PN Wonogiri.
Majlis yang dipimpin Saprudin SH didampingi dua hakim anggota Brelly YDWH dan Nataria C Cristina menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 310 ayat 2 dan kedua pasal 312 UURI tahun 1999 tidak diberlakukan.
Terdakwa dipidana selama enam (6) bulan dengan Masa Percobaan (MP) satu tahun dan enam bulan (1,6th). Tuntutan JPU Wahyu Sri Hartani pada sidang sebelumnya, menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama enam (6) bulan dengan Masa Percobaan (MP) satu tahun. Namun akhirnya baik jaska maupun terdakwa sama sama menerima keputusan majlis hakim.
Dalam amar putusannya, bawha akibat kelalaianya, mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban terluka patah tulang. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menolong saat kecelakaan, yang meringankan, terdakwa telah menyantuni korban selama pengobatan. Namun hingga siding kemarin korban belum sembuh pada luka kaki kirinya yang patah tulang.
Sekda Mulyono, terlibat kecelakaan pada sabtu (22/10/11) saat mengemudikan mobil Honda CRV AD 7227 TU dari utara, menabrak Suzuki Shogun K 4769 BP yang dikedarai Sunaryo warga Desa Tirtosuworo Giriwoyo. Mulyono kabur ke selatan. Lalu dikejar oleh Holan warga Brak Kidul, Giriwoyo, dengan motor RX King B 4478 DT. Mulyono menyerempet Holan hingga terjatuh. Mulyono kemudian ditangkap Polsek Pringkuku, Pacitan setelah korban melaporkan ke Polsek Giriwoyo. (bagus@infowonogiri.com)
Sekda Pacitan Divonis Lebih Berat Dari Pada Tuntutan Jaksa
