Tak Berkategori  

Harga Sewa Tanah PT KA Rp.52 Ribu Pertahun Layakkah ?

infowonogiri.com-WONOGIRI- Di bantaran jalur rel kereta api di wilayah Kecamatan Wonogiri dan Kecamatan Baturetno terdapat ratusan bangunan rumah permanen dan semi permanen. Rumah rumah tersebut, sebagian telah ada sejak puluhan tahun silam, bahkan ada yang telah berganti turun-temurun.

Penduduk di bantaran tanah PT KAI berhak menempati setelah mendapatkan persetujuan sewa pakai. Harga sewa pakai berfariasi tergantung luas tanah dan posisinya. Namun dua tahun belakangan, tidak dipunguti uang sewa. Padahal biasanya mereka dipungti uang sewa setahun sekali.

Akhir-akhir ini, sebagian warga di bantaran PT KA jalur Wonogiri mendapatkan kabar akan ada kenaikan tarif sewa lahan PT KAI. Hanya saja warga mengaku belum pernah mendapatkan sosialiasasi langsung dari pihak PT KAI.

Seperti dikemukakan oleh Wawan warga Bauresan Wonogiri. “Kita belum menerima surat edaran atau sosialiasi rencana kenaikan tarif itu. Tapi kita sudah dengar, dari informasi kawan di Sukoharjo dan Klaten,” ujar Wawan wrga Bahuresan Giritirto Wonogiri.

Tarif sewa tanah besarannya berbeda-beda satu sama lain. Antara Rp 50.000 hingga Rp.100 ribu per tahun. Tarif tersebut mengalami kenaikan beberapa kali sejak tahun 1991-an. “Biasanya petugas langsung datang memungut tarif yang baru,” katanya.

Warga berharap, setiap ada kenaikan disosialisasikan kepada warga penduduk bantaran PT KAI. Tujuannya agar tidak terasa memberatkan karena pembayarannya menumpuk. Bahkan ada warga yang berharap tanah yang ditempatinya bisa dibeli.

Alasannya, jalur rel PT KAI Wonogiri-Baturetno yang melintasi rumahnya sudah tidak akan dipakai lagi. “Kalau dijual, pasti banyak warga yang mau membeli,” ujarnya.Selain membayar sewa tanah tahunan, warga bantaran PT KAI juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun ke pemerintah.

Sementara Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto mengatakan, tarif sewa tanah bantaran PTKAI tergolong murah. Pihaknya pun mengaku sudah mengirimkan surat edaran untuk warga. Aturannya, memang warga wajib membayar sewa lahan tanah milik Negara itu.

“Tarif di Wonogiri sekarang hanya Rp 10.000. Bisa dinilai sendiri, itu layak atau tidak?” ujarnya. Soal sewa lahan yang belum dipungut selama dua tahun, seharusnya warga yang datang membayar ke petugas PT KAI. Karena itu warga diminta melunasinya sebelum tagihannya menumpuk.

Sementara soal keinginan warga untuk membeli tanah bantaran PT KAI, Eko Budiyanto menyatakan tidak akan menjual tanah milik negara. Selain prosesnya sangat rumit dan panjang, juga harus melalui Kementrian BUMN dan Mensesneg. (bagus@infowonogiri.com)

Tinggalkan Balasan