Perlu Pemetaan Pertambangan Mineral Rakyat

infowonogiri.com-WONOGIRI- Dinas Pengairan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM) berencana memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Wonogiri. Pemetaan dilakukan untuk menentukan wilayah yang bisa dimanfaatkan sebagai lahan pertambangan rakyat dan wilayah untuk usaha pertambangan.

Setelah terpetakan, pemerintah mudah melakukan membina dan ditertibkan. Harapannya usaha pertambangan memiliki Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Jika telah berijin maka mereka bisa menambang secara legal sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala PESDM, Arso Utoro mengatakan, pemetaan itu dilakukan untuk pertambangan mineral logam dan emas. “Ada yang dipakai untuk wilayah usaha pertambangan. Adapun sisanya akan diberikan kepada pertambangan rakyat,” katanya.

Diungkapkan, wilayah pertambangan yang belum dimanfaatkan atau belum dibentuk juga akan didata. Nantinya, wilayah tersebut bisa diperuntukkan bagi pertambangan rakyat, baik perorangan, kelompok, maupun koperasi.

Pertambangan rakyat perorangan boleh menambang dalam areal maksimal satu hektare, kelompok maksimal lima hektare, dan koperasi maksimal 10 hektare. “Sehingga investasi tidak harus dalam skala besar, tetapi rakyat kecil juga diberi hak bekerja di daerahnya,” katanya.

Kabid Pertambangan, Patrem Joko Priyono menambahkan, sebelum dipetakan, perlu dilakukan pembinaan. Pada saat ini pertambangan rakyat belum berizin sehingga belum ditarik retribusi atau royalti. “Kalau memiliki IPR, baru ditarik royalti. Royalti disetor ke pusat, kemudian sebesar 64% diberikan ke Pemkab dan 16% diberikan ke Pemprov,” terangnya. (bagus@infowonogiri.com)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan